Selasa, 23 April 2013


Asisten Apoteker, menurut Peraturan Pemerintah R.I. No. 51 tahun 2009 tentang: Pekerjaan Kefarmasian adalah termasuk sebagai Tenaga Kefarmasian.
  
Tenaga Kefarmasian merupakan salah satu jenis Tenaga Kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian. 
Pekerjaan kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

  
Lingkup sediaan farmasi meliputi : obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Seorang Asisten Apoteker dapat bekerja secara mandiri atau bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker di sarana-sarana :


a. Produksi: Industri farmasi (obat), Industri bahan baku obat tradisional, Industri kosmetika.
b. Distribusi: Pedagang Besar Farmasi (PBF) penyalur sediaan farmasi, Penyalur alat kesehatan. 
c. Pelayanan Kefarmasian: Apotek, Instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, Klinik, Toko obat,    Praktik bersama.

Untuk menjadi seorang Asisten Apoteker, seseorang harus menjalani pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMKF, dulu disebut: Sekolah Menengah Farmasi= SMF atau Sekolah Asisten Apoteker= SAA) dengan lama pendidikan 3 tahun (6 semester) dari SMP.

Setelah menyelesaikan pendidikan di SMKF dan memperoleh ijazah, untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian di wilayah Indonesia, seorang Asisten Apoteker, harus:

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan atau Pejabat Kesehatan yang memperoleh pendelegasian kewenangan dari Menteri Kesehatan.
b. Memiliki Surat Izin Kerja di fasilitas kefarmasian, yang dikeluarkan oleh Pejabat Kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan.

Asisten Apoteker merupakan salah satu profesi yang sudah cukup lama dikenal dalam pelayanan di lingkungan  masyarakat luas dan hingga kini profesi tersebut masih sangat banyak dibutuhkan, mengingat jumlah sarana-sarana pelayanan kesehatan khususnya sarana–sarana kefarmasian bertumbuh terus seiring bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia.

Di daerah-daerah wilayah Indonesia masih banyak sarana-sarana kesehatan/kefarmasian yang belum terisi oleh pelayanan seorang Asisten Apoteker.

Peran Asisten Apoteker cukup besar dalam pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Pembukaan UUD 1945).

Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
* Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja
* Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
* Mendapatkan tunjangan kesehatan
* Mendapatkan libur dan cuti tahunan
* Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja
* Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan
Sedangkan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut:
* Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
* Memberi Informasi:
1. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien.
2. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat.
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati.
Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan.
* Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
* Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
1. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
2. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya
3. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi
* Memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.